1 Juli 2025

`

Tendang Kaca Mobil Polisi, Mahasiswa Terancam Penjara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang, HL (23), kos di Jl. Tlogomas, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat perusakan mobil Polisi hingga kacanya pecah. Bahkan mata anggota Polresta Malang, Bripka Eko Winardi, terkena serpihan kaca.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menunjukan barang bukti yang diamankan.

 

PERISTIWA itu terjadi saat unjuk rasa di Jl. Semeru, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (09/03/2021) pagi. “Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa namun ditunggangi aksi anarkis. Tersangka diduga menendang kaca mobil truk Polisi,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, Selasa (09/03/2021) siang.

Salah satu anggota Polisi menunjukkan kaca truk milik Polresta Malang Kota yang pecah setelah ditendang mahasiswa yang demo, Senin (08/03/2021) pagi.

Wakapolresta Malang menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas, tersangka mengaku jika yang bersangkutan emosi. Saat itu tersangka dan  massa yang lain  diminta untuk naik truk. Namun tersangka  merasa belum semuanya naik, tapi truk sudah jalan.

“Motifnya, pelaku emosi, karena teman- temannya  yang lain belum naik namun posisi mobil sudah jalan. Kemudian tersangka  menendang kaca mobil yang terdapat persis di belakang pengemudi,” jelas Wakapolresta.

Akibat  tindakan itu, kaca mobil dinas Kapolisian Kota Malang pecah. Ironisnya, serpihan kaca yang pecah, mengenai mata anggota Polisi, Bripka Eko Winardi. “Dari kejadian itu, barang bukti yang diamankan sepatu tersangka, serpihan kaca,  dan beberapa bukti lainnya,” pungkas Wakapolresta.

Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 KUHP. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (aji/mat)