1 Juli 2025

`

Tak Sesuai Perda, Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP kembali menertibkan puluhan reklame yang sudah habis masa ijinnya dan reklame yang melanggar ketentuan di beberapa titik di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/08/2022) siang, sekitar pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.

 

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang, menertibkan reklame yang tak sesuai ketentuan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/08/2022) siang.

 

Disaksikan sejumlah ojek online, petugas Satpol PP Kabupaten Malang, membongkar reklame yang sudah habis masa ijinnya di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/08/2022) siang.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya membongkar sejumlah reklame isidentil karena telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayangnya. “Reklame  yang dibongkar ini  melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Anggota juga membongkar rekalme yang tak berijin,” katanya, Senin (22/08/2022) siang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang, membongkar reklame yang sudah habis masa ijinnya di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/08/2022) siang.

Dia menjelaskan, dalam operasi kali ini, jumlah reklame yang berhasil ditertibkan sebanyak 39 objek reklame isidentil. Rinciannya, selembar  bener baliho ukuran 3 X 6 meter dengan  kondisi sudah rusak. “Untuk membongkarnya kami  dibantu truk milik Dinas Bina Marga,” ujarnya.

Selain itu ada 12 reklame di Jl. Mojosari, Kepanjen, 9  reklame di sepanjang Jl. A Yani, Kepanjen, 6 reklame di Jl. Sultan Agung, 3 reklame melintang dan 5 reklame di pohon di sepanjang Jl. Raya Panji, serta sebanyak 3 spanduk di Jl. Kawi, Kepanjen. “Penertiban ini dilakukan Bidang Perundang-undangan Daerah (P2D) serta dan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib),” katanya. (bri/mat)