Tak Sesuai Perda, Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP kembali menertibkan puluhan reklame yang sudah habis masa ijinnya dan reklame yang melanggar ketentuan di beberapa titik di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (22/08/2022) siang, sekitar pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.


KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya membongkar sejumlah reklame isidentil karena telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayangnya. “Reklame yang dibongkar ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Anggota juga membongkar rekalme yang tak berijin,” katanya, Senin (22/08/2022) siang.

Dia menjelaskan, dalam operasi kali ini, jumlah reklame yang berhasil ditertibkan sebanyak 39 objek reklame isidentil. Rinciannya, selembar bener baliho ukuran 3 X 6 meter dengan kondisi sudah rusak. “Untuk membongkarnya kami dibantu truk milik Dinas Bina Marga,” ujarnya.
Selain itu ada 12 reklame di Jl. Mojosari, Kepanjen, 9 reklame di sepanjang Jl. A Yani, Kepanjen, 6 reklame di Jl. Sultan Agung, 3 reklame melintang dan 5 reklame di pohon di sepanjang Jl. Raya Panji, serta sebanyak 3 spanduk di Jl. Kawi, Kepanjen. “Penertiban ini dilakukan Bidang Perundang-undangan Daerah (P2D) serta dan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib),” katanya. (bri/mat)