Suwadji: Pilkades Kabupaten Malang 2021 Tetap Digelar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap di dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun ini. Karena masih pandemi, pilkades serentak mengalami perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades.

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwadji mengatakan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang akan tetap digelar, meski mengalami perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan digelar pada akhir bulan Oktober atau awal November 2021. Saya sudah sosialisasikan tentang rencana pelaksanaan Pilkades tersebut,” ucap Suwadji.
Menurut Suwadji, perubahan regulasi tersebut sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020, yang mana untuk tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuat lebih dari sebelumnya, karena ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS.
“Kami sudah sosialisasikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak perihal perubahan regulasi tersebut, mulai dari Camat, Ketua BPD, dan PJ Kepala Desa (Kades), atau Kades habis tanggal 9 April ini (2021). Kita undang semua,” jelasnya.
Sebab, lanjut Suwadji, untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 diperlukan adanya batasan jumlah pemilih di tiap TPS.
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak nanti ada 12 desa, dan 11 Desa yang Pergantian antar waktu, totalnya 23 desa dari 378 desa yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.
Untuk itu, tambah Suwadji, DPMD juga akan menambah panitia pilkades dengan melibatkan satuan gugus tugas (Satgas) covid-19 atau relawan covid-19 di tingkat desa, supaya dapat mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan Hand Sanitizer.
Malang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap di dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun ini. Karena masih pandemi, pilakdes serentak mengalami perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang, Suwadji mengatakan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang akan tetap digelar, meski mengalami perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan digelar pada akhir bulan Oktober atau awal November 2021. Saya sudah sosialisasikan tentang rencana pelaksanaan Pilkades tersebut,” ucap Suwadji.
Menurut Suwadji, perubahan regulasi tersebut sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020, yang mana untuk tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuat lebih dari sebelumnya, karena ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS.
“Kami sudah sosialisasikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak perihal perubahan regulasi tersebut, mulai dari Camat, Ketua BPD, dan PJ Kepala Desa (Kades), atau Kades habis tanggal 9 April ini (2021). Kita undang semua,” jelasnya.
Sebab, lanjut Suwadji, untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 diperlukan adanya batasan jumlah pemilih di tiap TPS.
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak nanti ada 12 desa, dan 11 Desa yang Pergantian antar waktu, totalnya 23 desa dari 378 desa yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.
Untuk itu, tambah Suwadji, DPMD juga akan menambah panitia pilkades dengan melibatkan satuan gugus tugas (Satgas) covid-19 atau relawan covid-19 di tingkat desa, supaya dapat mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan Hand Sanitizer. (mat)