Simpan 1 Linting Ganja, Pemuda Ini Segera Dibui
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menerima pelimpahan ET (26), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berikut barang bukti dari penyidik kepolisian, Selasa (05/04/2022).
PERKARA tersebut terkait kasus memiliki dan menyimpan 1 (satu) linting ganja yang diduga dilakukan tersangka. “Hari ini, kami menerima pelimpahan kasus narkotika jenis ganja. Selanjutnya, segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, di kantornya.
Ia menambahkan, kasus tersebut berawal pada Kamis (06/01/2022) Polisi menangkap tersangka di utara Masjid Sabilillah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 linting kertas tembakau warna cokelat berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merk Andalan.
Dalam pengakuan tersangka, barang bukti tersebut milik ET yang diperoleh dari AHT. Tujuanya, untuk dikonsumsi pribadi. “Perbuatan tersangka ET melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Intel, Eko.
Barang bukti yang diamankan 1 linting kertas tembakau warna cokelat yang berisi daun kering dan biji-bijian ganja dan 1 buah bungkus rokok merk Andalan. “Barang bukti itu telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang,” kata Eko. (aji/mat)