1 Juli 2025

`

Sidang Perlawanan Eksekusi : Pelawan Siapkan 27 Bukti Surat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Advokad senior Kota Malang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, berserta rekan, menunjukkan 12 bukti surat ke Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Kamis (29/04/2021).

 

Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang lanjutan perlawanan eksekusi.

 

BAHKAN JUMLAH surat bukti itu akan ditambah 15 surat lagi pada sidang selanjutnya. “Sebagai pelawan, hari ini kami mengajukan 12 bukti surat. Selanjutnya, akan ada 15 bukti surat lagi yang kami ajukan,” terang Yayan, usai sidang di PN Malang, Kamis (29/04/2021).

Bukti surat itu, lanjut Yayan, sabagai bukti bahwa kliennya adalah pemenang lelang dari PN Malang. Lelang sebuah lahan yang pernah digunakan satu sekolah tinggi di Kota Malang.

Kuasa Hukum pelawan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, berserta rekan di Pengadilan Negeri Malang.

“Beberapa bukti surat yang kami ajukan hari ini di antaranya, surat dari Panitera Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, surat pengumuman lelang pertama eksekusi Pengadilan Negeri Malang, pengumuman dari koran tentang pengumuman kedua lelang eksekusi,” lanjut Yayan.

Selain itu, penetapan No 35/Eks/2013/PN Malang dalam perkara antara pemohon eksekusi Eko Budi Siswanto yang menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Yang memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap barang berupa 2 bidang tanah yang berdiri di atasnya kampus STIE dan STT di Kelurahan Dinoyo.

“Jadi kilen saat ini, pembeli lelang dari Pengadilan. Dari obyek yang saat ini dimohonkan eksekusi itu, sudah pernah dieksekusi di tahun 2014. Ada berita acaranya. Yang jadi persoalan, kenapa obyek yang sudah dieksekusi klien kami, bisa dimohonkan untuk eksekusi oleh orang yang pernah kalah dalam perkara ini,” katanya heran.

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang ‘unik’. Pasalnya, obyek perkara pelawan eksekusi Eko Budi Siswanto, warga Indragiri, Surabaya. Sementara terlawan,  yakni pemohon eksekusi,  Meriati dan Rudi,  warga Jl. KH Hasyim Ashari, Kota Malang, sudah kalah.

“Klien kami, Pak Eko Siswanto adalah pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang tahun 2013. Ini kita buktikan bahwa selembaran pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2003 PN Malang, adalah dasar pengumuman klien kami membeli lelang. Dari obyek perkara no 137 ini,” terangnya.

Selain itu, obyek sudah balik nama atas nama Eko Budi Siswanto. Tetapi  oleh pemohon diajukan perlawanan. Padahal sudah mengajukan gugatan dan berkali-kali kalah,  bahkan sampai PK tahun 2016.

Dalam sidang kedua tersebut, dipimpin hakim ketua pengganti, Noor Ichwan I. R. A, SH.dan anggota, Isrin Surya K dan Intan Tri K. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tambahan surat bukti surat dari pelawan. (aji/mat)