Sidang Perampokan dan Pembunuhan di Wendit: Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Maret 2024, WH (29) dan IF (28), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (15/07/2024) siang.

PADA sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. Keduanya, didakwa pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Aprilia Safitri, SH, dan Henru Purnomo, SH,MH, mengaku keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, di dalam dakwaan ada kejanggalan. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (29/07/2024) mendatang. “Kami tidak ingin kasus Pegi terjadi di Malang, karena ada kejanggalan. Semoga penuntut fair dan mempelajari perkara ini. Termasuk Majelis Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” harapnya usai sidang.
Namun demikian, Henru tidak mau membeberkan kejanggalan di dakwaan tersebut. Kejanggalan itu akan disampaikan saat eksepsi. “Setidaknya ada tiga kejanggalan. Saya berharap ada keadilan untuk klien saya (kedua terdakwa, red). Saya berkeyakinan klien kami tidak bersalah,” tandasnya.,
Sementara itu, dalam sidang perdana, kedua terdakwa mendapat dukungan dari orang tua dan sejumlah warga sekampung. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap kedua terdakwa yang kakak beradik tersebut. Menurut mereka, terdakwa tidak bersalah. (aji/mat)