13 Februari 2025

`

Delapan Pelanggaran Lalulintas Ini Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota, Jawa Timur, akan menurunkan ratusan petugas gabungan dari Kodim 0833/Kota Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, dalam Operasi Patuh Semeru 2024, di Kota Malang, selama 14 hari, 15 – 28 Juli 2024. 

 

Anggota Satlantas Polresta Malang Kota, Jawa Timur, siap diterjunkan dalam Operasi Patuh Semeru 2024, di Kota Malang, selama 14 hari, 15 – 28 Juli 2024.

 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menyematkan pita di pundak petugas yang diterjunkan dalam Opersi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (15/07/2024) pagi.

KASAT Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, usai apel Opersi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (15/07/2024) menjelaskan, operasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas  serta menekan angka laka lantas  “Dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ada 105 petugas gabungan,” katanya.

Ia menambahkan, ada  8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Mulai  dari pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menurunkan ratusan petugas gabungan dari Kodim 0833/Kota Malang, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, dalam Operasi Patuh Semeru 2024, di Kota Malang, selama 14 hari, 15 – 28 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga menjelaskan tentang pelaksanaan oparasi yang memaksimalkan peran E-TLE Mobile yang biasa dikenal dengan nama mobil INCAR, E-TLE statis, dan E-TLE Mobile Handheld. Perangkat tilang elektronik tersebut aktif beroperasi menangkap pelanggaran di jalan.

“Untuk penindakan tilang manual tetap kami lakukan, dengan sasaran pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan tanpa plat nomor polisi (nopol). Karena dua pelanggaran itu tidak terjangkau oleh E-TLE Mobile maupun E-TLE statis,” lanjutnya.

Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota melalui Unit Kamsel Lantas juga akan memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Malang.  “Mengingat saat ini musim masuk sekolah, sehingga kami juga masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan guru maupun siswa. Berkendara di bawah umur termasuk pelanggaran, maka kami memberikan imbauan kepada anak-anak sekolah pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini,” pungkasnya. (aji/mat)