30 Juni 2025

`

Setubuhi Gadis, Tiga Pemuda Sumberpucung Diciduk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis sebut saja DPR (14) warga Kecamatan Sumberpucung, tiga pemuda diciduk petugas Polsek Sumberpucung Kabupaten Malang. Kini tiga tersangka beserta barang bukti diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Ketiga pelaku diamankan petugas.

 

DIPEROLEH keterangan ketiga pelaku persetubuhan yaitu MUHAMMAD YUSUF Alias GOPAR (19) warga Dsn. Bandung Ds. Karangkates Kecamatan Sumberpucung, FARHAN BENI SAPUTRA (16) beralamatkan di Jl. Nusantara Dsn. Suko Ds. Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung dan YUDA PUTRA BAGUS ERVIANSAH Alias BEDU (16) Alamat Dsn. Suko Ds. Sumberpucung Kec. Sumberpucung Kabupaten Malang.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan adanya laporan dari MARIONO (58) warga Ds. Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Jumat (19/7/2019). Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya petugas dengan sigap dan cepat berhasil meringkus ketiga pelaku.

Diperoleh keterangan dari pelaku, jika persetubuhan dilakukan di dua lokasi berbeda. Yaitu di areal Bendungan Lahor Ds. Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Lokasi kedua dilakukan di sebuah rumah di Dsn. Suko Ds. Sumberpucung Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) buah HP merk Oppo A5S warna hitam. Ketiga pelaku akan dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Untuk selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas AKP Ainun Djariyah Kabag Humas Polres Malang. (hadi)