Satuan Tahiti Polresta Gagalkan Tahanan Bunuh Diri
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya bunuh diri yang dilakukan MAH, tersangka penganiayaan, yang ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota, belum lama ini.

ATAS prestasinya itu, jajaran Satuan Tahanan dan Barang Bukti mendapat penghargaan dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto. Penghargaan diserahkan saat apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (11/04/2022).

Personil Tahti yang mendapat penghargaan di antaranya, Iptu M. Sochib (Kasat Tahiti), Bripka Prasetyo Hadi (anggota Sat Tahti), Sherly Susana, S.Adm (ASN Sat Tahti), Risma (PHL Sat Tahti), dan Bripka Eka Ari Pratama (anggota Sat Lantas dan petugas jaga tahanan).
“Sat Tahti telah menggagalkan aksi bunuh diri seorang tahanan. Ini satu prestasi kinerja. Mereka telah melaksanakan tugas wewenangnya dengan penuh tanggungjawab. Karena itu layak mendapat penghargaan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, saat mempimpin apel dan penyerahan penghargaan di halaman Polresta Malang Kota, Senin (11/04/2022).
Kasat Tahiti, Iptu Sochib, menjelaskan, kejadian berawal saat petugas jaga tahanan mendengar ada teriakan dari dalam ruang tahanan. Mendengar teriakan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan tersangka (MAH) sudah dalam kondisi tergeletak.
Setelah dicek, ternyata tahanan dalam kasus penganiayaan ini diduga berusaha bunuh diri dengan cara menelan sabun colek. “Melihat kejadian ini, Bripka Eka Ari langsung bertindak cepat, mengeluarkan sabun dari dalam mulut yang telah ditelan. Lalu, Pelaksana Jaga Rutan, Aiptu Anang mengamankan sabun dari tangan tahanan tersebut. Lalu tahanan ini dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Sochib.
Sementara itu, selain memberikan penghargaan kepada Satuan Tahanan dan Barang Bukti, Kapolresta Malang juga memberikan penghargaan kepada jajaran Seksi Hukum (Sikum) karena berkontribusi memberikan pendampingan pembelaan hukum pada sidang Pra Peradilan di PN Malang.
Mereka yang mendapat penghargaan adalah, Iptu Nur Wasis,SH,MH, (Kanit Idik IV Sat Reskrim), Iptu Didik Arifianto, SE, (Kasi Hukum), Aipda Dadang Virdiyanto,SH,MH, (Kasubsi Bankum Sie Hukum), Aiptu Cholid,SH, (Kasubsiluhkum Sie Hukum).
“Saya juga apresiasi kinerja rekan – rekan dari Sikum karena telah berkontribusi memberikan pendampingan pembelaan hukum pada sidang Pra Peradilan,” lanjut Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyerahan penghargaan disaksikan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto S.I.K., M.Si., para pejabat utama, Kapolsek jajaran Polresta Malang Kota, serta 150 personel Polri dan ASN Polresta Malang Kota.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Sat Tahti yang aware terhadap para tahanan, sehingga bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Sekali pun mereka tahanan, tetap diperlakuan secara baik dan manusiawi. Selamat juga kepada Sikum atas dediksi dalam pendampingan hukum,” pungkas Kapolresta Malang Kota. (aji/mat)