Satu Kali Kirim, Kurir Sabu Dapat Upah Rp 2 Juta
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – MA (37), pekerja serabutan, warga Jl. LA Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota, belum lama ini di satu wilayah di Kota Malang saat akan mengirim sabu ke salah salah seorang pemesan.

SEBELUMNYA, tersangka sukses 2 kali menjadi kurir narkoba. Namun tugas yang ketiga kalinya gagal. “Awalmya Tim Satreskoba memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan,” terang KBO Satreskoba, Iptu Bambang Heryanta, Jumat (30/07/2021)
Dari penyelidikan itu, akhirnya Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Setelah ditangkap, petugas terus melakukan penggeladahan di rumahnya. “Akhirnya dapat diamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Beratnya cukup besar, sebanyak 17,84 gram. Selain itu diamankan juga satu unit HP, dan timbangan elekronik,” terangnya.
Iptu Bambang Heryanta menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang. Caranya, dengan sistem ranjau di kawasan Pasuruan. Tugasnya, mengirim barang sesuai perintah seseorang yang masih DPO. Dalam satu kali pengiriman, pekerja serabutan ini mendapatkan imbalan Rp 2 juta.
“Selain mendapatkan imbalan, tersangka juga bisa mengkonsumsi secara gratis. Pada awalnya, ia menerima barang kiriman sebanyak 1 ons,” pungkasnya.
Mengingat barang bukti cukup besar, di atas 5 gram, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2. Ancaman maksimal seumur hidup, paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun. (aji/mat)