2 Juli 2025

`

Satpol PP – Bea Cukai Ajari Pedagang Pasar Pakis Kenali Rokok Ilegal

2 min read
“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), melakukan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, kepada sejumlah pedagang di Pasar Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (01/09/2022) pagi.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pelaku usaha di Pasar Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (01/09/2022) pagi.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang, Handoko, ikit melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pelaku usaha di Pasar Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (01/09/2022) pagi.

MENURUT Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, pada kesempatan itu, petugas memberikan edukasi tentang ciiri-ciri rokok illegal  kepada para pedagang tradisional. “Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, usai sosialisasi.

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu kepada pelaku usaha di Pasar Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (01/09/2022) pagi.

Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya,  rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan).

“Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai,  diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Firmando.

Mantan Camat Pakis ini menambahkan, saat sosialisasi, pihaknya  mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai. “Kami jelaskan tentang cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Kegiatan ini langsung menyasar  pelaku usaha,  kios, warung, agen yang ada di Pasar Pakis,” jelasnya.

Firmando H Matondang

Sebelumnya, Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, Didik Gatot Subroto, sudah mengajak semua lapisan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan ada peredaran rokok illegal di wilayahnya. Karena, rokok illegal telah merugikan negara dan masyarakat.

Ajakan ini ia sampaikan saat Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Hotel eL Grande, Jl. Bukit Palem Raya, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (25/08/2022). “Jika peredarannya tidak dicegah, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak. Di antaranya, merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat,  dan merugikan masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, rokok illegal memang permasalahan yang sangat penting. Karena jumlah perokok sangat banyak, perusahan rokok pun semakin berkembang. “Kalau tidak terkontrol, pemerintah dirugikan. Makanya pemberantasan rokok ilegal selayaknya menjadi agenda bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” jelasnya. (bri/mat)