Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Datangi Kejaksaan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan pelanggar lalu lintas, mulai mengambil sejumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/09/2019) siang. Barang bukti yang diambil, STNK, SIM dan beberapa alat kelengkapan berkendaraan lainnya. Mereka terjaring Operasi Patuh yang dilakukan sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019.

“SEBANYAK 4.000 lebih pelanggar yang terkena tilang. Karena itu, mulai hari ini sudah bisa diambil barang bukti tilang, tentunya setelah membayar sejumlah biaya, sesuai denda pelanggaranya,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh , Kamis (12/09/2019).
Ia melanjutkan, untuk hari pertama pengambilan, ada sekitar 1.500 pelanggar yang sudah mengambil barang bukti. Sementara yang belum, bisa mengambil di hari yang lain. Para pelanggar harus membayar denda sesuai pasal pelanggaran, kisarannya Rp. 75 rbu – Rp 100 ribu.

Namun, Wahyu mengingatkan, pihaknya memberikan batasan maksimal waktu pengambilan hingga 2 tahun. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum diambil, bisa saja datanya dihapus.
“Jika sampai batas maksimal tidak diambil, bisa beresiko. Salah satunya adalah penghapusan data di Kejaksaan. Setelah itu bisa langsung mengurusnya di kepolisian,” lanjutnya.
Wahyu menyebut, barang bukti SIM yang paling banyak belum diambil. Selain itu, juga ada STNK yang belum diambil. Terkait dengan hal itu, kemungkinan pelanggar sudah membeli motor baru, atau sudah membuat SIM baru.
Dari data di kepolisian, total pelanggaran saat Operasi Patuh yang terkena tilang sebanyak 4.244. Dari jumlah itu, sebanyak 1.278 pelanggaran SIM, dan 2. 893 pelanggaran STNK, serta ranmor 73 kasus. (ide)