Polresta Gulung Jaringan Narkotika
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jaringan pemain narkotika digulung Satuan Reskoba Polresta Malang Kota. Dalam penangkapan itu, total diamankan barang bukti ganja 6,5 kg, shabu 1,3 ons atau 130 gram, pil inex 524 butir, serta pil dobel L 703 butir.

PENGUNGKAPAN berawal dari tertangkapnya AE, warga Bantaran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Barang bukti ganja 2,5 kilogram, 524 pil inex, dan 703 ribu pil doubel L, dan sabu seberat 25,06 gram.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus, Selasa (27/10/2020).
Dari penangkapan AE, akhirnya dikembangkan kepada tersangka lain. Mereka AK, MAP, dan UA, yang merupakan penyuplai narkotika untuk tersangka AE. “Tersangka AE menerima dari AK, MAP, dan UA. Jaringan ini bertransaksi sistem ranjau sesuai perintah bandar,” lanjut Leonardus.
AK (35) dan MAP (27), keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara UA (25), warga Jl. Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang berperan sebagai kurir, yaitu FA (34), warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang serta ADP (25), warga Jl M Yasin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dan pasal 112, ancaman hukuman 4 -12 tahun. Dikenakan 2 pasal yang berbeda disesuaikan peran masing masing. “Untuk ketiga tersangka ini juga kurir. Wilayah edar di Kota Malang. Kita kenakan dua undang-undang, tentang narkotika dan kesehatan,” imbuh Leonardus.
Menurut Leonardus, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan terbesar dalam jumlah barang bukti selama ia bertugas di Malang. (aji/mat)