1 Juli 2025

`

Polres Kediri Kota Amankan 4 Terduga Pecah Kaca

3 min read

KEDIRI, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat terduga  pecah kaca mobil di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Dari empat tersangka,  satu orang diduga menjadi pelaku utama dan tiga orang diduga sebagai penadah. Para tersangka dan barang bukti, dirilis Polres Kediri Kota, Jumat (14/01/2022). 

AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota, bersama jajaran, merilis tersangka pecah kaca mobil dan barang bukti yang berhasil diamankan.
PARA TERSANGKA yang diamanakan  itu di antaranya, RH (37), warga Desa  Toweka, Kecamatan Tuwelu,  Kabupaten  Halmahera Utara,   Maluku Utara (eksekutor).  HMS (30), warga  Perumahan . Pakis Permata Asri Desa Pakisjajar,  Kelurahan  Pakis,  Kabupaten Malang (penadah). KAW (31),  warga   Jl. Candi Badut  Kelurahan  Tulusrejo,  Kecamatan  Lowokwaru Kota Malang (Penadah). EP (48), warga  Kelurahan Bebekan Pereng,  Kecamatan Taman,  Kabupaten Sidoarjo.
AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota, bersama jajaran, merilis tempat ersangka pecah kaca mobil dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Saat  press conference di hadapan sejumlah wartawan di Mapolresta Kediri, Jumat (14/01/2022),  AKBP Wahyudi,  Kapolres Kediri Kota, menjelaskan,  tujuh TKP yang berhasil dilakukan ungkap kasus  itu meliputi  pecah kaca mobil Honda Jazz di  Jl. Penanggungan,  Kecamatan  Mojoroto,  Kota Kediri. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti  pecahan kaca mobil, dosbook HP Samsung TAB A.

Petugas juga berhasil ungkap kasus  pecah kaca mobil Toyota Inova di Jl.   Raung,  Kecamatan  Mojoroto,  Kota Kediri. Di sini, petugas mengamankan barang bukti  berupa pecahan kaca mobil, dosbook Samsung A01. Berikutnya Polisi membongkar kasus pecah kaca mobil Honda Jazz di  Kelurahan Banjaran,  Kecamatan  Pesantren,  Kota Kediri.  Lalu pecah kaca mobil Fortuner di Jl. Perintis Kemerdekaan,  Kota Kediri.
Berikutnya  pecah kaca mobil Panther di Jl. Kawi,  Kecamatan  Mojoroto,  Kota Kediri.  Pecah kaca mobil Avanza di Jl. Agus Salim,  Kecamatan  Mojoroto,  Kota Kediri, serta  pecah kaca mobil Avanza di  Jl.   Letjend Sutoyo,  Kecamatan  Pesantren,  Kota Kediri.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota,  pada Kamis (14/10/2021) pukul 19.30 WIB. Yakni terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto,  Kota Kediri. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,  Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka,” terang kapolresta.
Saat merilis para tersangka dan barang bukti,   AKBP Wahyudi juga menjelaskan, awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang. Karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang. Setekah berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. “Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.
Tidak berhenti sampai di situ. Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP.  Dari pengakuan EP, dia disuruh RM untuk menjual tablet tersebut.  Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap  tersangka utama dan mengamankan RM beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca,  dan 1 buah topi  warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi, S.IK, M.H.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi,  dalam press conference pencurian modus pecah kaca mobil, Jumat (14/01/2022) menjelaskan, dalam melakukan aksinya,  RH berperan sebagai eksekutor. Dia  melakukan aksi bersama seorang temannya,  M, yang diamankan Polres Mojokerto.
RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil  menggunakan obeng. Sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor
“Tersangka RH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tiga  tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHP,” pungkas AKBP Wahyudi. (mat)