Polisi Tangkap Tiga Begal Sadis di Singosari
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga begal sadis, AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA (26) warga Kedungkandang, Kota Malang, dan NT (25) warga Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digulung Satuan Reskrim Polresta Malang di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

KETIGANYA diduga terlibat dalam pencurian dan kekerasan (curas) dengan korban FRWP (22), warga Wagir, Kabupaten Malang dan RDKP (22) mahasiswi asal Jember. Akibatnya, motor Honda Beat, HP, serta tas milik korban, dibawa kabur pembegal.
“Para tersangka memang hunting korban. Ketika ada sasaran, para tersangka beraksi. Kali ini korbannya 2 orang di kawasan Jl Veteran, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang. Ngakunya, ini aksi yang pertama kali. Namun kami tetap melakukan pendalaman,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, saat merilis para tersangka dan barang bukti, Rabu (24/08/2022) di Mapolresta Malang.

Bayu menambahkan, tidak hanya pelaku yang diamankan, namun satu tersangka yang berperan sebagai penadahnya, juga diringkus. Ia adalah BMMS (27), seorang pedagang di Kawasan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp 2,3 juta.
Dalam beraksi, para tersangka tidak segan-segan menggunakan senjata tajam, sehingga para korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Barang bukti yang diamankan, satu HP, tas, jaket dari tersangka AY. Sementara dari tersangka FA satu HP, sajam, dan sweater. Sedangkan dari tersangka NT, satu unit motor dan jaket. Dan dari penadahnya, satu unit motor Honda Beat.
“Penangkapan dilakukan di kawasan Singosari. Berawal dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas. Saat itu para tersangka sedang perjalanan menuju Kota Malang,” lanjut Kasat Reskrim.
Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Para pembegal terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya terancam pasal 480 KUHP. (aji/mat)