26 April 2024

`

PN Surabaya Gelar Sidang Penipuan dan Penggelapan Pembelian Kayu

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar  sidang dugaan perkara penipuan dan penggelapan pemesanan kayu dengan terdakwa Imam Santoso, pemilik PT. Daha Tama Adikarya (PT. DTA), Kamis (03/06/2021).

 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dugaan perkara penipuan dan penggelapan pemesanan kayu.

 

SIDANG yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya ini mendengarkan keterangan dua saksi, Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya karyawan PT Daha Tama Adikarya .

Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya kerjasama yang dijalin antara Imam Santoso dengan Willyanto Wijaya (saksi korban). Namun dirinya tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut. Sofyan mengakui sempat mengetahui adanya jual beli kayu antara terdakwa dengan saksi korban,  Willyanto Wijaya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Irene Ulfa, SH, dan Zulfikar, SH, hanya menghadirkan Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta). Kedua saksi tersebut mampu mengungkap modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan  Imam Santoso (terdakwa).

Willyanto Wijaya, Direktur PT. Jasa Mitra Abadi (PT.JMA) menjelaskan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan  Imam Santoso. Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik Hotel Garden Palace. Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong. Kepada Willyanto Wijaya,  Imam Santoso menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih.

Mendengar RKT ini, korban pun tertarik dan menandatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat terdakwa dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan i Rendy (saksi). Kontrak perjanjian itu ditandatangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017. Ternyata uang pembelian kayu yang telah dibayarkan,  dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya di bidang pupuk.

Hal itu diketahui setelah kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. “Uangnya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri,” kata korban.

Korban menambahkan,  modus yang dilakukan terdakwa dengan menyampaikan kayu berusia 3 bulan dan sudah siap diangkut. “Lalu saya pesan tongkang. Tapi nyatanya kayu tidak ada. Lalu dia minta saya bayar dulu tongkangnya. Jadi itu uang tongkang,  bukan uang cicilan,” tambah Willyanto.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (ang/mat)