560 Petugas Gabungan Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan petugas gabungan mengamankan eksekusi tanah dan bangunan di Jl. KH Hasyim Ashari No 20, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (03/06/2021).
EKSEKUSI pengosongan tanah dan bangunan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang no 13/Eks/2018/PN. Mlg Jo. No.32/Pdt.G./2013/PN.Mlg No No.27/PDT/2015/PT.Sby. Jo.No. 3394 K/Pdt/2015/PN. Mlg tanggal 31 Mei 2019.
Pemohon eksekusi, Tjandra Meirawati dan termohon eksekusi, PT. Eka Sari Lorena cabang Malang, Gusti Tarkelin Soerbakti.
Kepala Bagian Operasonal Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo menerangkan, pihaknya menurunkan ratusan personil, sesuai permintaan pengamanan.
“Hari ini, dalam kegiatan eksekusi, menurunkan 560 personil gabungan. Ada dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Brimob, Satpol PP, Damkar dan Dishub, Dinkes dengan 2 unit ambulance,” terang Kabag Ops ditemui di lokasi eksekusi, Kamis (03/06/2021).
Ia menambahkan, jumlah personil tersebut, berdasarkan analisa kondisi hingga antisipasi potensi kerawanan. Selain itu, lokasi eksekusi berada di jantung Kota Malang. “Kita tidak ingin under estimate. Karena itu dilaksanakan pagi, bagian dari antisipasi potensi kerawanan,” kata Kabag Ops.
Sementara itu,Kuasa Hukum Pemohon, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Edwin Krisnawanto, SH, Bahtiar Panji Taufik Ulung, SH, berada di lokasi eksekusi “Hari ini dilakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi, sesuai putusan Pengadilan Negeri Malang no 32/Pdt.G/2013/PN Mlg tanggal 11 Septenber 2014,” terang Gunadi.
Ia menambahkan, perkara ini berawal proses sewa-menyewa, dan sudah terakhir. Namun yang bersangkutan tidak meninggalkan tempat, sehingga diajukan gugatan, dan terakhir eksekusi.
Prosesi eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, Ahmad Hartoni, SH, MH.
“Atas permohonan dari pemohon. Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dari PN Malang. Keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung,” terangnya.
Proses eksekusi berjalan lancar, tidak ada perlawanan. (aji/mat)