18 Maret 2025

`

PN Kepanjen Komitmen Jadi Wilayah Bebas Korupsi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berkomitmen menjadikan wilayah yang bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

 

Wakil Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM bersama stakeholder Kabupaten Malang pada acara ikrar di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Hj. Wiwin Arodawanti, SH. MH, usai penandatangan piagam ikrar pencanangan dan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Jalan Raden Panji, Kepanjen.

HAL INI disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Hj. Wiwin Arodawanti, SH. MH, usai penandatangan piagam ikrar pencanangan dan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Jalan Raden Panji, Kota Kepanjen, Senin (25/02/2019) pagi.

M.Romadhony, aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI), mendukung penandatangan piagam ikrar pencanangan dan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, serta sejumlah pimpinan Forkopimda di wilayah Kabupaten Malang. Di antaranya,  Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Kapolres Malang, Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang / Kota Batu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang, Ketua LP Kelas I di Malang Raya, LSM dan PWI Malang Raya.

Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Hj. Wiwin Arodawanti, SH, MH, menyampaikan, pencanangan ZI sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh PN Kepanjen pada waktu akan dilakukan audit Akreditasi Penjaminan Mutu tahun 2015 lalu.

Namun karena ada keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa untuk mewujudkan WBK dan WBBM, sehingga harus dicanangkan kembali. Untuk mewujudkannya, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan dan melaksanakan janji ikrar ZI tersebut.

‘’Janji ikrar pencanangan dan pembangunan zona integritas kami ucapkan bersama-sama hakim panitera, pejabat struktural dan fungsional, panitera pengganti jurusita dan karyawan-karyawati di PN Kepanjen. Semoga ikrar yang baru kami deklarasikan bukan hanya diucapkan saja, namun kami berkomitmen untuk melaksanakan dan mewujudkannya. Untuk itu, kami mohon dukungan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik,” tegas Wiwin dalam sambutannya.

Wabup Malang, HM. Sanusi usai kegiatan mengatakan, pencanangan ZI tersebut dinilainya sebagai langkah yang positif untuk memberantas korupsi. Karena masing-masing kelembagaan atau instansi sudah mempunyai komitmen bersama dan saling terbuka. Sehingga tinggal menunggu bentuk nyata kegiatan dari masing-masing individu nantinya untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen bersama.

‘’Kalau semua instansi sudah berbuat dan dibuktikan dengan kegiatan di lapangan sesuai dengan apa yang menjadi komitmen bersama, saya yakin korupsi akan berhenti dengan sendirinya dan korupsi di Indonesia akan habis. Sehingga rakyat akan menjadi lebih makmur,” terang

Sementara itu, M.Romadhony, aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI) mengatakan, dengan adanya zona intelregasi anti korupsi ini, dia berharap Institusi hukum,  khususnya di Pengadilan Negeri  Kepanjen, jangan  sampai ada mafia peradilan maupun kongkalikong dalam menangani persidangan. “Apabila masyarakat mengetahui,  laporkan saja pada pihak berwenang. Saya  selaku Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI) sangat mengapresiasi pencanangan ZI ini,” ujarnya.  (iko/mat)