Perlunya Perlindungan Hukum Profesi Guru
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Peristiwa tindakan pelecehan terhadap Guru Joko Susilo yang mengajar di SMK swasta di Kaliwungu, Kendal, Jateng oleh anak didiknya, yang sempat viral, memantik rasa keprihatinan dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menurutnya perlu ada perlindungan hukum bagi guru.

DITEMUI diruang kerjanya, anggota fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang tidak bisa menyembunyikan rasa sesalnya. “Kenapa bisa seperti itu? Seorang guru mestinya itu dicontoh, diteladani, karena seorang pemimpin lahir dari didikan seorang guru, yang terjadi di Kendal itu sangat disayangkan,”ungkap Kusmantoro, Rabu (14/11/2018).
Kusmantoro pun berharap, kejadian memilukan yang di Kendal tersebut tidak sampai menular ke Kabupaten Malang. “Kejadian itu harus menjadi perhatian serius di Kabupaten Malang, bagaimana bentuk perhatiannya, maka dari pihak Dindik harus ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait, untuk pembinaan mental, dan harus ada sosialisasi ke orang tua murid,”ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, melihat nekatnya murid membully gurunya adalah indikasi adanya degadrasi moral, dan merupakan masalah yang serius. “Kalau itu guru dibully seperti itu dan tidak ada tindakan dari pihak lain, maka ini menjadi persoalan di bangsa. Jangan terbalik, murid dibentak, atau dijewer guru untuk tujuan pendidikan, dibuat ramai oleh orang tua dengan dilaporkan ke Polisi, namun jika seorang guru yang diperlakukan tidak senonoh seperti ini, tidak ada tanggapan,” beber pria yang dikenal sebagai aktivis perburuhan.
Perlindungan hukum kepada para tenaga pendidik selama ini juga dinilai oleh Dewan kurang maksimal. “Kita melihat hal itu (perlindungan hukum-red) belum maksimal, beberapa kejadian di Kabupaten Malang ketika guru dilaporkan oleh murid, guru yang menjadi korban. Perlindungan terhadap guru ini perlu dilakukan oleh pihak Kepolisian, maupun pihak Pemkab. Sebelum dilakukan proses hukum, alangkah lebih baik jika pelaporan itu dimediasi, sehinga tidak sampai ke ranah hukum,”tegas Kusmantoro Widodo.
Secara terpisah, menanggapi kejadian yang terjadi di Kendal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M. Hidayat, mengaku prihatin, pihaknya mengaku akan memberi perhatian dengan menekankan pentingnya pendidikan berkarakter untuk menghindari hal tersebut terjadi di Kab Malang. “Itu pentingnya pendidikan karakter, kita akan kembangkan pendidikan karakter di Kabupaten Malang sebagai pilot project, bagaiamana siswa mengerti dan memahami adab, sopan santun kepada guru atau orang tua. Selain itu kita juga akan memberikan sosialisasi kepada orang tua murid, agar memahami proses pendidikan yang dilakukan di sekolah,”ujar Hidayat.
Mengenai perlindungan hukum bagi guru, Kadindik mengaku sejauh ini sudah berusaha memberikan perlindungan baik mengenai sosialisasi hukum, maupun pendampingan. “Ada kita berikan sosialisasi materi hukum, biar mengerti batasan hukumnya seperti apa, mana yang boleh dilakukan, mana yang dilarang. Jika tersandung dalam masalah hukum tentunya kita akan lakukan pendampingan, kecuali untuk tiga hal, yakni kasus asusila, korupsi dan terorisme,”pungkas Hidayat. (diy)