Perlu Regulasi Untuk Menjamin Keadilan Sosial
3 min readJAKARTA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah harus membuat regulasi yang melindungi masyarakat ekonomi lemah dan tata kelola ekonomi yang mencerminkan keadilan sosial. Dengan adanya perlindungan diharapkan ada pemerataan kesempatan dalam melakukan kegiatan ekonomi, sehingga kesenjangan di antara para pelaku ekonomi makin kecil dan membuat keadaan menjadi lebih stabil. Kestabilan ini hanya dapat diraih melalui ekonomi kerakyatan.

HAL INI disampaikan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, saat menjadi narasumber pada Diskusi Kelompok Terpumpun Koordinasi dan Sinkronisasi Dokumen Ekonomi Pancasila yang diadakan Direktorat Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, di Hotel Mercure, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (01/09/2022) secara hybrid.
“Keadilan sosial yang merupakan tujuan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia harus dapat terlaksana dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk menjamin terlaksananya keadilan sosial tersebut, diperlukan regulasi yang melindungi masyarakat ekonomi lemah dan tata kelola ekonomi yang mencerminkan keadilan sosial, dimana mereka yang memerlukan perlindungan mendapat prioritas untuk mendapat hak- hak dasar yang terangkum dalam kebijakan yang dibuat pada tataran pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya perlindungan diharapkan ada pemerataan kesempatan dalam melakukan kegiatan ekonomi, sehingga kesenjangan di antara para pelaku ekonomi makin kecil dan membuat keadaan menjadi lebih stabil. “Kestabilan ini hanya dapat diraih melalui ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Benny Susetyo menjelaskan, menurut Bung Hatta, sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi pondasi bagi kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
“Pengertian tersebut dikembangkan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya. Ekonomi berbasis kerakyatan itu merupakan salah satu cara membuat kestabilan ekonomi dalam tataran lokal sekaligus mencegah para pemain dan pemodal besar untuk melakukan dominasi ekonomi,” jelasnya.
Benny menjelaskan, sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem yang terbuka, karena melalui sistem ini dapat dipastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia. Sistem ini juga merupakan sistem yang berkelanjutan. “Artinya, setiap kegiatan dalam sistem ekonomi kerakyatan ini dilakukan masyarakat sehingga dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat sendiri dalam skala yang lebih luas,” terangnya.
Sistem ekonomi kerakyatan ini juga bersifat mandiri, karena masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia dan fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya.
Pemerintah sudah melaksanakan ekonomi kerakyatan yang ditunjukkan dengan menumbuhkan, mengembangkan, dan memelihara Koperasi dan BUMN. Pemerintah juga memastikan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dan yang paling penting, pemerintah juga memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak serta melakukan perlindungan kepada rakyat dengan memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar,” katanya.
Namun sistem ekonomi kerakyatan juga tidak memiliki kelemahan. Antara lain, Koperasi serta UMKM memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu. Selain itu kurangnya pemahaman rakyat perihal investasi, sehingga mengakibatkan kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi berputar sangat lambat. (mat)