1 Juli 2025

`

Perlawanan Eksekusi : Pemenang Lelang Minta Tanggung Jawab Pengadilan

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemenang lelang eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Eko Budi Siswanto, warga Jl. Indragiri, Surabaya, meminta pertanggungjawaban PN Malang. Apalagi pihaknya sudah melakukan eksekusi hingga terbit sertifikat hak milik.

 

Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, berserta rekan.

 

DALAM pengumuman lelang No. 137 PDTG Tahun 2013 PN Malang, Eko adalah selaku pemenang lelang. Bahkan, pihaknya sudah melakukan eksekusi hingga terbit sertifikat hak milik.

“Kali ini kami menunjukkan 16 bukti surat. Minggu lalu 12 bukti surat. Nanti masih akan kami tambah 2 bukti surat lagi. Jadi totalnya ada 30 bukti surat. Kami membuktikan bahwa klien kami adalah pembeli lelang dari pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Negeri. Tapi kenapa hingga saat ini, masih berperkara. Untuk itu kami minta tanggung jawab pengadilan,” terang kuasa hukum pemenang lelang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, usai sidang, Kamis (06/05/2021).

Salah satu bukti surat yang ditunjukkan adalah sertifikat  sudah atas nama kliennya. Sementara sertifikat atas nama pemilik lama, selaku pemohon eksekusi, sudah dibatalkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apalagi, masih kata Yayan, hal itu juga sudah diputuskan di dalam Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2016, dan ditolak.

“Sebenarnya, sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, fokus saja pada aturan hukum, yakni lelang itu tidak bisa dibatalkan,  apalagi eksekusi lelang pengadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kliennya sudah dianmaning/teguran dari ketua pengadilan agar mengosongkan lahan.  Padahal  di lahan tersebut, segera didirikan apartemen. “Makanya  kami melakukan perlawanan agar eksekusi yang dimohonkan pemohon tidak sampai terjadi,” pungkasnya. (aji/mat)