Peras Guru SD, Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Akibat ulahnya melakukan pemerasan dengan mengatas namakan profesi wartawan, Mochamad Suyuti (48) warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis dan dua orang temannya dibekuk jajaran Polres Malang, Sabtu (2/02/2019).
SUYUTI ditangkap di ruang Kepala Sekolah SDN 03 Asrikaton, Pakis bersama dua orang temannya Yanto (31) warga Desa Asrikaton Pakis dan Ahmad Dahri (40) warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.
Penangkapan tiga orang wartawan abal-abal itu dibenarkan oleh Kasat Intelkam Polres Malang, AKP. Imam Solikhin. “Benar kami kemarin mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka kami amankan karena melakukan tindak pidana pemerasan, kasusnya langsung kami limpahkan ke Satrekrim Polres Malang,” terang Imam, Senin (04/02/2019).
Penangkapan Suyuti dan kedua temannya berawal pada hari Jumat (01/02/2019), saat itu salah satu tersangka, Yanto mendapati ada seorang murid yang terluka karena terkena gunting saat pelajaran pra karya. Kejadian ini oleh Yanto kemudian dimanfaatkan untuk memeras oknum guru di SDN Asrikaton 03, Winarno, dengan meminta uang Rp 7,5 juta.
Terang saja oknum guru yang tidak mau disebutkan namanya tidak mau memberikan uang yang diminta oleh Yanto, hanya karena tidak mau ribut, permintaan Yanto oleh korban disanggupi diberi Rp 250 ribu. Hanya diberi dua ratus lima puluh ribu, Yanto ngotot minta Rp 7,5 juta. Karena tetap memaksa, akhirnya sang guru, mengiyakan memberi uang senilai dua juta rupiah, hanya syaratnya uang harus diambil di ruang Kepala Sekolah.
Saat menerima sejumlah uang, mereka bertiga kemudian digerebek petugas. Tak bisa mengelak merka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Malang. Dari saku mereka petugas mengamankan sejumlah uang dan berbagai kartu identitas yang mengatas namakan profesi wartawan.
Tidak hanya itu berbagai dokumen yang diduga palsu yang mengatas namakan lembaga negara juga diamankan dari para pelaku. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan: Barang bukti yang diamankan, selain uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu, juga beberapa bukti lainnya. Diantaranya kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama Achmad Dahri , kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama Mochamad Suyuti, surat tugas pemantau keuangan negara menugaskan Achmad Dahri dan Yanto, empat buat HP milik ketiganya, salah satunya yang digunakan berkomunikasi dengan korban.
Kemudian, dompet milik Suyuti berisi uang Rp 700 ribu, SIM C, KTP, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN. Lalu, dompet milik Achmad Dahri, berisi uang Rp 814 ribu, kartu ATM Bank Jatim, Bank BRI, Bank BRI, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, Kartu Liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi. Serta dompet milik Yanto, berisi uang uang Rp 255 ribu, kartu brizi BRi, ATM BRI, kartu suksesi Pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
Menurut salah satu penyidik Satreskrim Polres Malang, diduga para pelaku sudah melakukan aksi serupa di berbagai tempat. “Dugaannya tidak hanya kali ini, modusnya dengan ancaman akan memberitakan suatu kasus, jika tidak diberi uang,”ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Adian Wimbarda membenarkan jika para tersangka saat ini sudah menghuni sel tahanan Polres Malang. “Benar mereka sudah kami tahan,”ujarnya pendek. (diy)