Penganiyaan Murid SD, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intensif, akhirnya Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap Bunga (13) —bukan nama sebenarnya— siswi SD di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu.

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, menjelaskan, dari 7 tersangka tersebut, 6 orang ditahan di Rutan Anak Malang Kota, sedangkan 1 orang tidak ditahan, karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun.
Dari 7 tersangka, 1 orang jadi tersangka pencabulan, dan 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya, karena belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan mereka di lokasi hanya menonton saja.
“Dari 10 yang diperiksa, 1 orang jadi tersangka pencabulan, 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya, karena belum ditemukan tindak pidananya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Rabu (24/11/2021).
Para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Pasall yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.
Para tersangka ditahan selama 15 hari. Untuk mempercepat proses sidang, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. “Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo.
Tinton Riambodo menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya, baju para tersangka, foto, video, HP, dan beberapa lainnya.
Sebelumnya, 10 orang remaja, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana kekerasan kepada korban, hingga pencabulan. Dari jumlah itu, satu di antaranya termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban. (aji/mat)