Pencurian HP di Sabilillah Selesai Tanpa Persidangan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kasus pencurian HP, dengan tersangka I (30), di kompleks sekolah SMP dan SMA Sabilillah, Jl. Terusan Piranha Atas, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022) lalu, selesai tanpa persidangan.
PASALNYA, antara tersangka dan korban, Anwar yang juga Pimpinan Mahad SMP dan SMA Sabilillah, bersepakat damai, sehingga Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak melanjutkan ke proses penuntutan, namun diselesaikan lewat jalur Restoratif Justice (alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait).
“Hari ini kita mendamaikan antara korban dan tersangka. Tersangka meminta maaf, menyadari kesalahan, dan korban telah memaafkan. Bahkan inisiatifnya datang dari pihak korban,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, Kamis (13/07/2023) siang.
Menurut kajari, korban dengan ikhlas memaafkan, karena mereka bekerja di satu yayasan yang sama. Sedangkan tersangka menggunakan HP hanya untuk main game, tidak untuk dijual.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kushariyanto, SH, menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Restoratif Justice (penghentian penuntutan). Salah satunya, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tuntutan hukuman tergolong ringan.
“Awalnya mereka kita panggil melalui proses mediasi. Kemudian ditanya, apa korban mau memaafkan? Kalau bisa, dilanjutkan dengan memberikan maaf. Sedangkan tersangka menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya.
Kushariyanto menambahkan, perdamaian itu bisa dilakukan dengan syarat dan atau tanpa syarat. Hal itu terserah korbannya mempersyaratkan atau tidak. Kalau korban minta syarat, tersangka harus memenuhinya. “Tapi sejauh ini, masih belum pernah ada perdamaian dengan syarat. Semuanya tanpa syarat. Karena restorasi justice untuk imemulihkan semua, dari yang diderita korban,” lanjutnya.
Kasus ini berawal pada Sabtu (26/07/2022) lalu, tersangka yang bekerja sebagai security, melihat di atas tembok tempat wudhu pria terdapat 1 buah HP merk Oppo type A95 8 GB/ 128 GB Tipe CPH2365. Lalu timbul niat tersangka untuk memiliki handphone tersebut
Kemudian HP itu dimasukan tas dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, tersangka mencharger HP. Saat HP dinyalakan, ada kunci password angka. Tersangka mencoba membuka kunci password dan berhasil. Selanjutnya ada panggilan telpon masuk ke handphone tersebut dengan nomor yang tidak tersimpan (tidak ada namanya). Tersangka panik dan menunggu telepon masuk tersebut hingga mati sendiri. Hingga akhirnya, posisi HP diketahui dan tersangka ditangkap Polisi. (aji/mat)