Ditengahi Satpol PP, Masalah Limbah Cair di Wagir Selesai
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluhkan keberadaan truk tangki berisi limbah cair yang diparkir di desa mereka. Sebab, limbah tersebut menimbulkan bau tak sedap, sehingga mengganggu masyarakat.
MENYIKAPI masalah ini, Satpol PP Kabupaten Malang, turun tangan, mencari jalan keluar, memanggil para pihak terkait, yakni perwakilan warga dan pemilik limbah cair, H. Achmad Fajar, Rabu (12/07/2023) pagi di Kantor Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. “Rapat dihadiri Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Suhandoko, Muspika Wagir, Kades Mendalanwangi, perwakilan warga sebanyak 30 orang, dan pengusaha limbah cair,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, Kamis (13/07/2023) siang.
Firmando menjelaskan, limbah cair asal perusahaan Miwon ini sebetulnya dipakai untuk bahan pupuk cair. Namun keberadaannya sangat dikeluhkan warga karena menimbulkan bau yang menyengat, sehingga mengganggu ketenteraman dan kenyaman warga sekitar.
“Pelaku usaha menyadari keluhan warga tersebut. Karena itu dia bersedia untuk tidak lagi memarkir mobil tangki berisi limbah cair dimaksud di wilayah Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, terhitung sejak berita acara hasil mediasi ditandatangani,” jelasnya.
Apabila pelaku usaha, H. Achmad Fajar, melanggar hasil kesepakatan ini, dia bersedia ditindak sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, kehadiran Satpol PP dalam kegiatan ini sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Surat Camat Wagir tanggal 11 Juli 2023 Nomor 005/443/35.07.21/2023 perihal undangan,” jelas Firmando. (bri/mat)