Penahanan Kasek SMKN 10 Malang Dipindah ke Surabaya
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ada yang baru dalam lanjutan kasus dugaan tindak pindana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur. Lokasi penahanan DL, kepala sekolah dipindah dari Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang ke Rutan Kelas 2 A Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan AR, wakil kepala sekolah tetap di Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang.

MENURUT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi melalui JPU, Bobby, selain untuk menjaga obyektifitas, pemisahan lokasi penahanan kedua tersangka ini juga sebagai salah satu antisipasi kemungkinan adanya intimidasi atau saling mempengaruhi antar kedua tersangka.
“Sejak 21 September 2021 lalu, lokasi penahanan kedua tersangka dipisahkan. Hal ini untuk obyektivitas. Pasalnya keduanya menjadi saksi mahkota. Artinya, bisa saling bersaksi untuk memberikan kesaksian. Pemisahan ini untuk mencegah jangan sampai ada kongkalikong,” terang Bobby, belum lama ini.
Ia mengaku mendapatkan laporan dari petugas Lapas kelas 1 Lowokwaru, Malang, tempat kedua tersangka ditahan. Laporan itu terkait kemungkinan adanya intimidasi atau saling mempengaruhi. “Kami tidak mau ambil resiko dengan hal- hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, saat ini JPU juga sedang melakukan pemantapan dakwaan. Sehingga saat persidangan, JPU akan lebih yakin. Bahkan, untuk itu, terhadap kedua tahanan, telah diperpanjang penahananya hingga tanggal 3 Nopember 2021. Namun jika nantinya dirasa cukup, persidangan tidak harus menunggu waktu perpanjangan penahanan habis.
“Perpanjangan penahanan dilakukan sekiranya masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lagi. Namun kalau dirasa sudah cukup, ya langsung ke persidangan, tidak harus nunggu masa tahanan habis,” pungkasnya. (aji/mat)