Pemilu Tidak Netral, ASN Bisa Disanksi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur, berikrar untuk netral dalam konteslasi politik tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Selasa (23/05/2023).

IKRAR ITU sekaligus diikuti penandatanganan pakta integritas. Langkah tersebut diambil sebagai pencegahan ASN agar tidak sampai terbawa arus politik praktis.

“Iya, hari ini ASN berikrar untuk netral dalam politik. Apalagi saat ini sudah mulai proses tahapan pemilu, baik dalam pemilihan legeslatif maupun pilihan presiden,” terang Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, saat sosialisasi penegakan disiplin ASN dan netralitas ASN menjelang konteslasi politik 2024.
Ia menambahkan, ketika pihaknya telah memberikan rambu – rambu, tapi masih ada yang melanggar, tentunya sudah ada yang mengurusi, bahkan mengawasi, sekaligus memberi sanksi.

Ia pun menyebut, semua bisa mengawasi, termasuk wartawan. Apalagi saat ini sudah ada Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu). “Kalau UU No 5 tahun 2014, bahkan Peraturan Pemerintah, sanksinya mulai ringan, sedang, hingga berat. Selain itu sudah ada Penegakan Hukum Terpadu yang anggotanya mulai Bawaslu, Polres, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, berterima kasih kepada Pemkot Malang, karena telah memfasilitasi ruang untuk sosialisasi terkait netralitas ASN dalam politik. “Ya terima kasih, Pemkot Malang telah memfasilitasi sosialisasi. Semoga dengan sosialisasi ini, kejadian sebelumnya di tahun 2019 adanya ASN tidak netral, tidak terjadi lagi,” harapnya.
Ia menambahkan, di tahun 2019, Bawaslu menangani 5 perkara terkait pejabat yang tidak netral dalam politik. Dari jumlah itu, 2 orang dari ASN Kota Maang, 2 orang dari perguruan tinggi, 1 orang lagi dari propinsi. “Untuk sanksi, nanti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya. (aji/mat)