Pemakai Knalpot Brong Ditilang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 26 kendaraan terjaring razia Operasi Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota dalam beberapa hari ini. Dari jumlah itu, 8 di antaranya karena menggunakan knalpot brong yang tak sesuai standart.

KASAT Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Turjawali, Iptu M Saichu menghimbau masyarakat agar lebih tertib. Pasalnya, penindakan mobil INCAR sudah beroprasi. “Operasi ini dilaksanakan di beberapa ruas jalan. Salah satunya, di kawasan Rajabali. Pelanggar kami tilang, sekaligus edukasi agar tidak mengulangi,” katany, Kamis (13/01/2022).

Nantinya, lanjut Saichu, para pelanggar akan mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan pada dua pekan mendatang. Ia berharap, masyarakat lebih sadar dan peduli dengan tidak melakukan pelanggaran lintas kembali. “Karena kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas, karena bisa berpotensi membahayakan diri serta orang lain saat berkendara di jalanan,” lanjutnya.
Penindakan tersebut merupakan bentuk lanjutan dari sosialisasi dan imbauan yang sering disampaikan. Harapannya, masyarakat memiliki pemahaman dan tidak mengulanginya lagi. “Kami akan melanjutkan operasi serupa, terutama,apabila dari pantauan dan laporan masyarakat masih ada pelanggaran,” katanya.
Hal ini juga sebagai pengingat dan sosialisasi penindakan otomatis dari mobil Incar yang surat tilangnya langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar. (aji/mat)