1 Juli 2025

`

Pajak Parkir Over Target

2 min read

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Menjelang tutup tahun anggaran 2020, pergerakan realisasi Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menunjukkan trend positif. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melampaui target. Salah satunya Pajak Parkir. Sampai Selasa (27/10/2020) siang, realisasinya sudah mencapai Rp 852.157.565,00 dari total target Rp 800.000.000,00 atau 106,52%.

Potensi parkir di Kabupaten Malang cukup besar.

 

PADAHAL, sampai akhir September 2020, realsiasi Pajak Parkir baru sebesar Rp 733.042.561,00. “Masih ada sisa waktu dua bulan lebih sebelum tutup tahun anggaran 2020 (November, Desember). Dengan sisa waktu ini, diyakini target Pajak Parkir bakal lebih banyak lagi,” kata Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, Rabu (27/10/2020) siang.

Menurut Made Arya Wedanthara, pemasukan Pajak Parkir ini berasal dari hotel dan restoran yang berada di Kabupaten Malang. “Untuk sektor parkir, ada dua instansi yang mengelolanya. Pertama, Pajak Parkir yang dikelola Bapenda. Kedua,  Retribusi Parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Untuk Pajak Parkir, dipungut dari pihak swasta yang mengelola parkir, seperti hotel dan restoran,” terangnya.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi.

Untuk pembayarannya, masih kata Made yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini, wajib pajak langsung membayar lewat Bank Jatim. “Jadi, wajib pajak langsung bayar ke Bank Jatim sehingga langsung masuk ke kas daerah. Dengan cara ini sangat memudahkan mereka membayar pajak dan meringankan pekerjaan petugas pungut,” terangnya.

Namun, sama dengan pajak yang lain, akibat pandemi COVID-19, Pajak Parkir pun mengalami dampak yang cukup signifikan. “Karena sumber pendapatan Pajak Parkir ini salah satunya berasal dari restoran dan hotel, sehingga pendapatannya pun ikut menurun, karena jumlah kunjungan ke hotel dan restoran juga menurun. Penurunan jumlah kunjungan ini dipicu oleh COVID 19,” jelas Made.

Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com,  pada akhir Januari 2020,realisasi Pajak Parkir sebesar Rp 129.845.054,00. Akhir Pebruari sebesar Rp 125.774.454,00.  Maret sebesar Rp 92.850.129,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak), realisasi BPHTB Rp 37.933.904,00.

Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 36.923.704,00.  Memasuki Juni, ada kenaikan realisasi pendapatan Pajak Parkir sebesar Rp 42.053.604,00. Akhir Juli, realisasi ada kenaikan sebesar Rp 65.215.004,00. Akhir Agustus Rp 114.248.004,00. September sebesar Rp 88.198.704,00.  (iko/mat)