Pacari Gadis di Bawah Umur Sampai Hamil, Bocil Dipenjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Hati-hati jika berpacaran, jangan kelewat batas, jika tidak mau berurusan dengan pihak berwajib, seperti yang dialami Wahyu Dian Permadani alias Dani alias Bocil (20), warga Dusun Baran, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dia dijemput paksa Polisi karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya kemarin, setelah sebelumnya kami mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (04/04/2019).
Menurut Yulistiana, Bocil ditangkap karena mencabuli Menik (bukan nama sebenarnya) anak di bawah umur. “Mereka ini pacaran dan akhirnya melakukan perbuatan di luar batas, sehingga korban mengandung,” terangnya.
Alih-alih bertanggung jawab, mengetahui Menik berbadan dua, Bocil malah menghindar, padahal sebelumnya mulut Bocil penuh dengan bujuk rayu agar korban mau diajak bersetubuh.
“Saya kenal dengan dia (korban-red) karena dikenalkan oleh teman. Setelah itu kami langsung pacaran,” kata Bocil.
Geram karena melihat anaknya hamil, orang tua Menik kemudian melapor ke UPPA Polres Malang. Bocil hanya bisa pasrah saat petugas menjemput di rumahnya.
Menurut pengakuan Bocil, dia berniat bertanggungjawab, namun tidak berani terus terang.
“Saya sudah meminta maaf dan mau menikahi, tetapi hanya lewat WhatsApp (WA). Karena saya tidak berani datang ke rumahnya,” ujarnya lesu.
Akibat kelakuannya berpacaran kelewat batas dan mengakibatkan anak di bawah umur hamil, Wahyu Dian Permadani dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Bocil pun kini harus merasakan kesepian di ruang tahanan Polres Malang. (ide)