Operasi 10 Toko, Bea Cukai Temukan 5.500 Batang Rokok Ilegal di Pasar Tajinan dan Poncokusumo
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 275 bungkus (5.500 batang) rokok illegal saat menggelar operasi di Pasar Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/01/2024) siang.
.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (01/02/2024) petang, menjelaskan, pada Rabu (31/01/2024), mulai pukul 09.15 – 17.00 WIB, timnya melakukan operasi pasar di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Ini kami lakukan setelah mendapat informasi adanya pengiriman rokok illegal dari aplikasi SIROLEG. Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi terkait pengiriman rokok illegal tersebut. Tim melakukan operasi pasar di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” kata Gunawan Tri Wibowo.
Gunawan menjelaskan, dari sepuluh toko yang diperiksa di kedua pasar tersebut, didapati tiga toko yang menyimpan dan menyediakan rokok illegal Sigaret Kretek Me4sin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk yang akan dijual kembali. “Jumlahnya cukup banyak, mencapai 275 bungkus (5.500 batang),” katanya.
Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam fungsinya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui tindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal,” katanya. (iko/mat)