Oper Kredit Kendaraan, Bisa Berujung Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Memindahtangankan obyek kredit motor ataupun mobil, tanpa sepengetahuan pihak leasing, bisa berujung penjara. Pasalnya, leasing atau lembaga pembiayaan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian, karena telah melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang (UU) 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

KASAT RESKRIM Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, orang yang melakukan hal itu, bisa terkena pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ancaman bagi mereka yang memindahtangan kan objek jaminan fidusia. Jika itu dilaporkan pihak leasing, bisa kena hukuman termasuk penggelapan,” tuturnya,
Di pasal itu, lanjut Kasat disebutkan, dalam pasal 35, ‘setiap orang yang dengan sengaja memasukkan mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian dalam pasal 36, disebutkan, bawa pemberi fidusia yang mengalihkan dengan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sehingga katanya, masyarakat, terutama pemohon kredit harus paham, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Memang, pemahaman masyarakat akan UU ini, masih minim.
“Karenanya perlu lebih digencarkan lagi sosialisasi UU ini. Jika memang ingin memindahtangankan kendaraan, ya harus memberitahu pihak leasing. Kendaraan yang dijaminkan kan ada sertifikat atau akta Fidusianya,” pungkasnya. (ide)