1 Juli 2025

`

Ngurir Narkoba, Warga Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satreskoba Polresta Malang Kota, membekuk SH (38), kelahiran Jombang, tinggal di Klampis Ngasem Buntu RT 04 RW 02, Kelurahan Klampis Nagasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau kontrak di Perumahan Nirwana Asri Blok G-4, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/02/2021).

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simartmata, Kasat Narkoba, Kompol Anria Rosa Piliang, menunjukkan barang bukti dan tersangka.

 

IA DITANGKAP atas dugaan menjadi kurir narkoba golongan 1. Barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram.  Ia dijerat pasal 114 ayat 1 dan / pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun, dan  denda  Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan tersangka adalah pengembangan dari tersangka RND, di TKP Jl. Sawojajar gg 15, Kedungkandang, Kota Malang,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (27/02/2021).

Leonardus Simarmata menambahkan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang. “Total barang bukti yang diamankan, 1 ons 6 gram,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba, Kompol Anria Rosa Piliang menerangkan, tersangka sebagai kurir. Ia menerima barang dengan sistem ranjau dari seseorang dengan total 3 ons. “Awalnya tersangka menerima barang sejumlah 3 ons. Sebagian telah diedarkan dengan sistem ranjau atas perintah seseorang yang masih dalam pengembangan. Sisa barang tinggal 1 ons 6 gram,” terangnya.  (aji/mat)