Mantan Direktur CV. MSA Dijerat Pasal 374
2 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (12/06/2019).

SIDANG PERDANA ini diketuai Majelis Hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, hakim anggota, Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti, SH, M.Hum.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1,” tutur Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Putra Watara usai sidang.
Ia melanjutkan, setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. “Setelah ini, dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” lanjut Dewa.
Disinggung respon dari terdakwa setelah mendengarkan dakwaan, menurutnya hal itu menjadi analisa penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Supreme Law Firm, enggan memberikan keterangan.
Sidang perdana tersebut, juga dihadiri Herman Styabudi (suami pelapor) serta Megawati Tjipto selaku pelapor. Ia mengaku, terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. “Proses hukum sedang berjalan. Untuk itu kami serahkan ke pengadilan,” tutur Herman (suami pelapor).
Sebelumnya, Thomas, yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), berlokasi di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sejumlah uang milik CV. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga sekitar Rp 900 juta
Herman Styabudi, suami dari Megawati (pelapor) menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerjasama istrinya dengan terdakwa. Kerjasama itu dimulai sejak 2009, namun sampai dengan tahun 2012, terdakwa tidak bisa memberikan pelaporan keuangan. Ketika dilakukan audit, terjadi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sudah berganti penyidik 3 kali, Kapolresta 5 kali, Kasat Reskrim 8 kali, Kasi Pidum 3 kali. Namun belum kelar. Menurut Herman, di CV MSA, Istrinya adalah Persero pasif dan terdakwa adalah persero aktiv dengan jabatan Direktur, termasuk mengelola pembukuan keuangan.
Saat dilakukan audit, ditemukan sekitar 9 rekening. Ada beberapa pengeluaran sejumlah uang yang diduga dilakukan terdakwa secara pribadi. Setelah gagal dalam menemukan solusi, akhirnya kasus itupun dilaporkan ke Mapolresta Malang pada 23 Agustus 2013. Namun baru bisa ditetapkan jadi tersangka pada 23 Januari 2019). Tanggal 1 Mei 2019 berkas dinyatakan lengkap dan 16 Mei 2019) dilakukan penahanan hingga berlanjut ke persidangan perdana, Rabu (12/06/2019). (ide)