Bunuh Teman Bisnis, Gadis Cantik Divonis 14 Tahun Penjara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Nadia Fegi Madona (19), gadis cantik asal Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terdakwa pembunuhan Fena Selinda Rahmawati (16), warga Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2017) di Pantai Ngliyep, divonis 14 tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Rabu (23/05/2018). Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Kepanjen, Gj. Wiwin Arodawanti, SH.MH, menyatakan, Nadia, sesuai Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terbukti secara sah telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa Fena Selinda Rahmawati.
Menurut Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban masih anak-anak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku dan merasa bersalah. Hakim juga mempertimbangkan usia Nadia yang masih muda.
Vonis hakim ini satu tahun lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ari Kuswadi, SH, yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan

Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU, Ari Kuswadi, SH, menyatakan pikir – pikir. “Kita pikir-pikir dulu terhadap putusan hari ini,” ujarnya usai menjalani sidang.
Hal senada dikemukakan Abdul Halim, SH, penasehat hukum terdakwa. “Kami pikir-pikir dahulu. Akan kita lakukan konsultasi dengan pihak keluarga terhadap putusan ini. Namun kemungkinan untuk melakukan banding tetap ada,” terangnya.
Lebih lanjut, sebagai penasehat terdakwa, Halim menilai, vonis Majelis Hakim kepada kliennya dirasa belum memenuhi rasa keadilan. “Kita tahu, tindakan terdakwa adalah dalam upaya membela diri. Seandainya yang memegang pisau itu korban, besar kemungkinan yang menjadi korban malah klien saya,”papar Halim.

“Melihat hal tersebut saya rasa vonis yang dijatuhkan hari ini terlalu berat,” tambahnya.
Halim menambahkan, sebagai penasehat hukum Nadia, pihaknya telah berupaya secara maksimal. “Tentunya kita, dari tim pengacara terdakwa, telah berkerja maksimal,” pungkas Abdul Halim.
Nadia Fegi Madona divonis 14 tahun denda Rp 50 juta akibat membunuh Fena Selinda Rahmawati di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2017).
Motif pembunuhan, karena bedak yang dijual terdakwa tidak sesuai mutunya dengan yang diharapkan korban. Saat Nadia menagih uang pembayaran bedak, Fena yang merasa sakit hati, akhirnya terjadi pertikaian yang akhirnya menewaskan Fena. (diy)