Maling Sikat 8 Laptop Milik SMK PGRI
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Subekti (51), warga Dusun Temu, RT.07 / RW.03 Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sukun, sejak Kamis (23/04/2020), karena diduga menggasak labtop milik SMK PGRI 2, Jl. Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tidak tanggung-tanggung, 8 laptop digasak.
“DARI penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa 8 laptop. Diperkirakan, kerugian mencapai Rp 39.000.000. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP ,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Sutoyo, Jumat (25/04/2020).
Sebelumnya, lanjut kapolsek, Kepala Sekolah SMK PGRI 2, Suprijaya (51), warga Perumahan Taman Permata Sari Desa. Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun, Senin (20/04/2020) lalu. Kepada petugas, korban menyatakan telah terjadi pencurian laptop merk Asus di ruangan Lab SMK Janti 2.
“Setelah ada laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan meminta keterangan para saksi. Selanjutnya, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan,” lanjut Kapolsek.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Sukun untuk penyelidikan lebih lanjut. (ide/mat)