2 Juli 2025

`

Mahasiswa Ini Tanam Ganja di Toples

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang mahasiswa, Eko Nova (27), warga Jl. Ikan Bandeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap anggota Polresta Malang, di rumah kosnya, Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (26/07/2020) lalu.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.

 

LAKI-LAKI ini ditangkap atas dugaan kepemilikan satu batang pohon ganja yang termasuk narkotika golongan satu. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa biji ganja yang disimpan di dalam toples.

“Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyakarat. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (30/07/2020) siang.

Dari penyelidikan itu, lanjut Kapolresta, petugas menemukan satu pohon ganja yang ditanam di dalam pot bunga. Saat ditemukan, pohon ganja sedang dijemur di sekitar dinding belakang tempat ia kos.

“Barang bukti pohon ganja ditemukan di diinding belakang yang  sedang dijemur. Selanjutnya, petugas melakukan menggeledahan di kamarnya. Kemudian menemukan banyak biji ganja yang disimpan di dalam toples,” lanjut Kapolresta.

Leo menduga, selain satu pohon tersebut, kemungkinan ada rencana menanam lagi. Pasalnya, ditemukan ada beberapa media tanam yan lain. Namun hal itu masih dikembangkan lagi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009. Ia terancam hukuman 4 – 12 tahun penjara. “Pengakuannya, ia membeli kepada seseorang saat masih tumbuh sekitar 10 cm. Saat ini sudah sekitar 32 cm. Rencananya, ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” pungkas Leo.

Sementara itu, tersangka mengaku ganja tersebut adalah hasil dari membeli dari seseorang, saat bertemu di warung kopi. “Saya beli bibitnya  Rp. 300 ribu. Perbijinya Rp. 100 ribu. Semuanya Rp. 400 ribu. Beli dari  seseorang saat ketemu di warung kopi,” terang Eko.  (aji/mat)