Libur Sekolah Diperpanjang, Kadiknas Larang Murid Disemprotkan Disinfektan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali memperpanjang libur sekolah untuk tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika awalnya para murid libur hingga Minggu (05/04/202), kini mereka libur hingga Selasa (21/04/2020).

KEPALA Dinas Pendidikan, Rachmat Hardijono, juga berpesan, untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, hanya untuk benda mati atau barang di permukaan. Tidak diperkenankan atau tidak direkomendasikan untuk menyemprot orang atau binatang. “Bahkan dilarang disemprotkan kepada warga sekolah, termasuk kepada peserta didik (murid), karena membahayakan jika terkena mata, mulut atau kulit,” katanya.
Pemberitahuan soal perpanjangan libur sekolah ini disampaikan Rachmat Hardijono, Rabu (01/04/2020) siang. Dia menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan libur sekolah ini juga sudah disampaikan lewat surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nomor : 443.1/14.01/35.07.101/2020 yang ia tandatangani, tanggal 1 April 2020, perihal Perpanjangan Bagi Peserta Didik Untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Mantan Kabag Perekonomian ini menjelaskan, perpanjangan libur sekolah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah mata rantai penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Diesease (COVID 19) khususnya di Kabupaten Malang. “Dengan cara ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” katanya seraya menambahkan ada beberapa poin yang disampaikan via surat tersebut.
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang, dilakukan di rumah peserta didik (belajar atau bekerja dari rumah/BDR) yang sedianya akan berakhir tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, dengan selalu memperhatikan status atau perkembangan penyebaran Covid 19 di Malang.
Kedua, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, dapat melaksanakan tugas pembelajaran dan tugas-tugas lainnya dari rumah (BDR) masing-masing atau di kantor sesuai protokol kesehatan sampai dengan 21 April 2020, dengan tetap melakukan proses pembelajaran melalui penugasan terstruktur dan/atau sistem dalam jaringan (daring), sehingga tanggal 22 April 2020 sudah mulai melaksanakan tugas di sekolah/kantor masing-masing.
Ketiga, kepala sekolah wajib melakukan pengaturan secara periodik terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk menjalankan tugas pembelajaran atau pelayanan administrasi, termasuk memastikan keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah masing-masing.
Keempat, mengingat Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) serta Ujian Akhir Semester (UAS) telah dibatalkan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, maka petunjuk teknis pelaksanaan penilaian akan diatur dalam surat edaran tersendiri dari masing-masing bidang, sesuai kewenangannya.
Kelima, karena UN, US, dan UAS dibatalkan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan. Namun diutamakan untuk kegiatan menjaga kesehatan dan melindungi keselamatan warga sekolah, untuk mendukung pembelajaran sistem daring (online), dan sebagainya.
“Tapi untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, hanya untuk benda mati atau barang di permukaan. Tidak diperkenankan atau tidak direkomendasikan untuk menyemprot orang atau binatang. Bahkan dilarang disemprotkan kepada warga sekolah, termasuk kepada peserta didik (murid), karena membahayakan jika terkena mata, mulut atau kulit,” jelas Rachmat. (iko/mat)