Kuasa Hukum Sugeng Banding
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Usai terdakwa pembunuhan mutilasi, Sugeng Santoso (56), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur diputus 20 tahun penjara, tim kuasa hukum mengajukan banding.

LANGKAH hukum banding diambil, menyusul pertimbangan putusan yang digunakan majelis hakim belum lengkap. Karena tidak disebut secara jelas penyebab kematian korban. Selain itu, hasil visum et repertum yang tidak disebut secara jelas.
“Prinsipnya, kami menghargai keputusan hakim. Namun, kami menilai ada yang menjadi dasar keberatan yang semestinya menjadi pertimbangan, tapi tidak diungkap. Salah satunya, sebab kematian dan hasil visum et repertum, tidak secara jelas,” terang tim kuasa hukum Sugeng, Andik Purnomo, SH, Bambang Utomo, SH, dan Ocy R Haryoto, SH, Kamis (27/02/2020) di Malang.
Peristiwanya, lanjut kuasa hukum, seakan-akan korban secara sengaja, saat itu, pada saat itu, darah muncrat dan netes ke baju. Di dalam dakwaan, korban dibunuh menggunakan gunting, tapi dalam putusan disebutkan dengan cuter.
“Di dakwaan, menggunakan gunting, tapi diputusan disebutkan dengan cuter. Mestinya, kalau dakwaan pasal 342, pembunuhan berencana, harus jelas penyebab kematiannya.
Padahal dari visum, penyebab kematian tidak diketahui,” pungkasnya. (ide/mat).