25 April 2025

`

Digugat, PT TJP Siap Gugat Balik

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP), pengembang perumahan The Rich Sasando di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan siap menghadapi gugatan yang dajukan Roy Rafidianta (pihak II), warga Pondok Blimbing Indah, Kota Malang. Bahkan, PT TJP bersiap melakukan gugatan balik.

 

 

Kuasa Hukum PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP) dan Lilik Suprapti, Moh Fauzi, saat memberikan keterangan.

KUASA HUKUM PT TJP dan juga Kuasa Hukum Lilik Suprapti, Mohamad Fauzy, SH,  menyatakan, saat ini sedang dalam proses persidangan mediasi atas gugatan. Sidang perdana,  materi gugatan, dilaksanakan (25/02/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, namun pihak penggugat tidak hadir.

“Sidang perdana kemarin, Selasa (25/02/2020). Namun, penggugat tidak datang, Kami siap menghadapinya,” tuturnya, Rabu (26/02/2020) di PN Malang.

Mohamad Fauzy, SH, melanjutkan, permasalahan ini berawal adanya kesepakatan jual beli tanah hak milik oleh Lilik Suprapti (pihak I) dengan luas 193 meter dan 186 meter. Saat itu, (20 Januari 2017, ia datang ke Notaris Duri Astuti. Saat di sana,  ia disodori perjanjian jual beli dengan harga  Rp 4,250 miliar. Sebagai tanda uang muka, ia dibayar Rp. 3 juta.

Sisanya akan dibayar apabila pihak kesatu telah mengurus surat pernyataan ahli waris ke Lurah dan Camat.

Mohamad Fauzy, SH, menjelaskan, pembayaran selanjutnya, sebesar Rp 4,197 miliar,  apabila tanah tersebut telah diukur pihak BPN dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli. Selain erjanjian itu, di point terakhir disebutkan, apabila salah satu atau ada bidang tanah di belakang milik Lilik Suprapti bermasalah, maka perjanjian batal dan uang muka kembali ke pihak ke II.

“Akhirnya surat pernyataan ahli waris dipenuhi, namun uang Rp 50 juta, tidak dibayarkan. Akhirnya, beberapa bulan selanjutnya,  sekitar bulan Mei tahun 2017, pihak ke I meminta sertifpkatnya ke Notaris. Kemudian Notaris menelpon pihak ke II, dan serpifikatnya dikembalikan,” lanjut Mohamad Fauzy.

Kemudian, di tahun 2019, tanah milik pihak I ditawarkan dan dibeli  pihak lain, yakni PT TJP. Secara prosedur, transaksi proses jual beli sebagai ketentuan Undang Undang.

Setelah lahan mulai dibangun PT TJP, kemudian pihak ke I melakukan gugatan. Namun, gugatan itu ditolak dan perjanjian dinyatakan batal. Karena gugatan ditolak, kemudian pihak ke II mengajukan banding.

“Terkait dengan hal itu, kami akan melakukan gugatan balik. Mengingat, penggugat sudah mengekpose agar masyarakat berhati -hati sebelum membeli atau berinvestasi di properti khususnya di perumahan The Rich Sasando. Hal tu merugikan, karena akhirnya banyak pembeli yang membatalkan,” pungkas Mohamad Fauzy. (ide/mat)