20 April 2024

`

Kuasa Hukum Rekanan RSSA Mengadu ke Komisi Yudisial

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Mas Perdana Cabang Yogjakarta dan PT. Paton Buana Semesta, KSO, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung rehab medik terpadu dan manajemen di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, kecewa.

 

Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Mas Perdana Cabang Yogjakarta dan PT. Paton Buana Semesta, KSO, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung rehab medik terpadu dan manajemen di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Rudy Murdani, SH, didampingi Mega Fandita Sari, SH, MH, di kantor PN Malang.

 

PASALNYA, gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tidak diterima. Alasanya, dalam gugatan nomor perkara 28/G/2021/PTUN.Sby itu, bukan perkara Tata Usaha Negara (TUN).

“Ya, kami tentu kecewa dengan penetapan ini. Karena, menurut kami, ini masalah TUN. Tapi di penetapan, ini masalah perdata. Karena didasarkan pada data kontrak,” terang salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PT.  Bumi Mas Perdana Cabang Yogjakarta dan PT. Paton Buana Semesta, Rudy Murdani, SH, di kantor PN Malang, Selasa (30/03/2021).

Karena kasus ini dianggap perdata, PTUN merasa tidak berwenang untuk mengadili. Menurut Rudy, dalam hal ini ada yang janggal. Karena itu, Rudy yang didampingi Mega Fandita Sari, SH, MH, akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersebut. Salah satunya, bersurat kepada Komisi Yudisial (KY).  “Kami segera bersurat ke Komisi Yudisial dan ke beberapa yang terkait,” lanjutnya.

Permasalahan ini berawal dari gugatan terhadap putusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pemutusan kontrak pengerjaan proyek pembangunan gedung rehab medik dan manajemen  di area RS Saiful Anwar, Kota Malang.

Pemutusan kontrak tersebut dinilai sepihak, karena PT Bumi Mas Perdana Cabang  Yogyakarta  dan PT Paton Buana Semesta sudah melakukan pengerjaan proyek mencapai 70 persen. Pemutusan kontrak berdasarkan surat aduan dari peserta tender lain dan tdak dinyatakan sebagai pemenang. Untuk itu PT pemenang tender mengajukan gugatan. (aji/mat)