23 April 2024

`

Nyambi Nogel, Buruh Ternak Disel

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Raung (51), warga asal kawasan Jalan Santoso, Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungkandang. Pasalnya, pria ini diduga melakukan tindak pidana judi togel.

 

Kapolsek Kedungkangang, Kompol Yusuf Suryadi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti.

 

PRIA yang juga menjadi buruh di peternakan sapi ini, ditangkap Polisi Polsek Kedungkandang karena melakukan transaksi bisnis ilegal ini.

“Tersangka, profesi utamanya adalah sebagai buruh di peternakan sapi. Namun, dikarenakan tergiur dengan komisi judi togel, akhirnya nyambi,” terang Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi, Rabu (31/03/2021).

Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim opsnal Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil menangkap tersangka.

“Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang merekap catatan judi togel. Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 240 ribu, 8 lembar rekapan togel, serta satu unit telepon gengam,” lanjut Kapolsek.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan bekerjasama dengan petugas di kawasan Kabupaten Malang. Karena, diduga, tersangka memasang sejumlah orang.

“Tersangka mengaku dapat keuntungan 20 persen dari omzet perhari sekitar Rp 200 – 300 ribu. Kami kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun,” pungkas Kapolsek. (aji/mat)