23 Maret 2025

`

Korban Dipepet, HP Dicopet, Masuk Bui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Widik Ardianto (23), warga Kampung Gudang, Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Dampit, Jumat (07/09/2018) karena diduga melakukan tindakan pencurian telepon genggam.

 

 

Widik Ardianto, tersangka pencopet telepon genggam yang dibekuk Polsek Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

PENANGKAPAN Widik dibenarkan Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska. “Tadi pagi, sekira pukul 06.00 WIB, jajaran Polsek Dampit berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial WA saat berada di rumahnya. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian,” terangnya,  Jumat (07/09/2018).

Menurut Aska, Widik diduga mencopet telepon genggam Fendra Andika (19), warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, saat korban tengah menonton kuda lumping di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. “Saat menonton kuda lumping, korban merasa kehilangan HP miliknya, yang diduga HP tersebut hilang karena diambil orang tidak dikenal,” jelas Aska.

Mengetahui telepon seluler miliknya raib saat dikantongi di saku celana, Fendra kemudian melapor ke Polsek Dampit. “Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pelacakan sinyal HP korban melalui email yang masih aktif,” papar Aska.

Begitu diketahui pasti lokasi telepon genggam milik Fendra, petugas langsung menuju tempat dimana sinyal tersebut berada. “Begitu HP ditemukan, penangkapan terhadap tersangka langsung dilakukan. Saat diamankan tersangka mengaku telah mencuri ponsel itu saat menonton kuda lumping,” ujar Aska.

Modus yang digunakan tersangka adalah memepet korban, dan mengambil HP dari saku celana sewaktu korban lengah. Akibat ulahnya, Widik Ardianto kini harus mendekam di bui Polsek Dampit. “Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah 363 KUHP,” pungkas Kasubag Humas Polres Malang.  (diy)