1 Juli 2025

`

Kerugian Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Proyek Kayutangan Heritage

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemeriksaan dugaan penyimpangan proyek Kayutangan Heritage di Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, tidak dilanjutkan, menyusul dikembalikannya dugaan kerugian negara atas proyek tersebut. Nilainya, Rp 282 juta.

 

 

Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi.

“KEMARIN hari Senin, sudah dikembalikan dugaan penyimpangan proyek. Nilainya sekitar Rp. 282 juta. Saat ini sudah disetor ke kas daerah, melalui Bank Jatim,” terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi, Rabu (22/07/2020) siang.

Andi menerangkan, dalam kasus proyek tersebut, memang ditemukan pelanggaran. Namun masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, proyek tersebut masih belum sampai pada final penyerahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini belum final. Pihak PPK juga belum melakukan penerimaan. Dengan dilakukan penyelidikan kejaksaan, maka PPK juga tidak mudah menerima begitu saja. Rupanya, mereka lebih berhati- hati lagi. Sampai saat ini pun belum ada penyerahan final,” lanjutnya.

Di akhir tahun nanti, lanjut kajari, akan ada pengecekan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap seluruh proyek di Kota Malang. Namun demikian, kajari menjelaskan, dalam sebuah proyek, harus memperhatikan banyak hal. Salah satunya adalah subyek pengguna dari proyek itu sendiri. “Dari sisi perencanaan, juga kurang mantab. Mestinya, kalau proyek Kayutangan itu, diperuntukan bagi mobil yang lewat. Kalau menggunakan dasar pasti kan goyang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang memberi batas waktu 1 minggu kepada pelaksana proyek Kayutangan Heritage  untuk mengembalikan uang dugaan penyimpangan pekerjaan proyek. (aji/mat)