Kejaksaan Akan Buka Lagi Kasus Dana Hibah di Unikama
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus dana hibah dari Kemenristekdikti (saat ini Kemedikbud) kepada Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya, akan dibuka kembali. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi di kantor kejaksaan, Senin (11/11/2019).

“SAYA SUDAH minta kepada Kasi Pidsus untuk mempelajari lagi kasus Unikama. Sebab, dalam putusan yang sudah inkrah itu, ada keterlibatan pihak lain,” terang kajari didampingi Kasi Pidsus, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurutnya, pihak lain yang diduga terlibat dalam dana hibah sejumlah Rp 3 miliar itu harus ikut bertanggung jawab. Untuk itu, beberapa saksi sudah mulai diperiksa. “Mereka yang ikut berperan serta itu siapa saja? Nah, itu yang harus dicari dan didalami perannya seperti apa,” lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa.
Sebagai diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah di Unikama. Mereka adalah, mantan Rektor Unikama, AMS dan mantan Pembantu Rektor, Parjito. Bahkan Parjito sudah dijebloskan ke penjara. Itu setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis penjara lima tahun. Sedangkan AMS hingga kini masih belum dipenjara.
Sebab, Kejari Kota Malang menghentikan penyidikan terhadap AMS dengan alasan kemanusiaan, karena sakit. Namun, dari informasi yang diterima Kejari Kota Malang, kondisi AMS saat ini sudah sehat.
Dana itu dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Mulai pembangunan fisik hingga sumber daya manusia (SDM). Dari berbagai kegiatan itu, lanjut kajari, ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Mengingat, pembangunan yang dilaporkan, diduga adalah bangunan yang sudah ada. (ide/mat)