Karyawati Tempat Hiburan Mengaku Dipukuli
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Salah satu karyawati NHKA, berada di gedung The Nine Club & KTV, Mia Tri Sutanti (36), diduga menjadi korban penganiayaan di tempat kerjanya, Kamis (17/06/2021). Korban yang bekerja di bagian purchasing ini mengaku dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

TIM KUASA Hukum korban, Leo Permana, SH, menerangkan, hingga saat ini kliennya masih menjalani pengobatan di rumah sakit. “Klien saya mengaku dianiaya. Diduga dilakukan oleh bos tempat ia bekerja, Sdr J. Saat melakukan itu (penganiayaan) bos itu mengaku kebal hukum,” terang Leo Permana, saat ditemui di UGD RS Persada, Kota Malang, Jumat (18/06/2021).
Leo Permana menambahkan, dari kejadian itu, kliennya pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota. Leo menyayangkan proses laporan yang dinilai lama. Kliennya datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 20.00 WIB. Namun baru ditangani setelah lewat tengah malam.
“Ini terasa ada yang janggal. Saat klien saya melapor, tapi sangat lama dilayani. Anehnya, ada pelapor, tapi terlapor tidak ditulis. Tapi saat klien saya dilaporkan balik atas tuduhan penggelapan, nama pelapor ditulis. Mengingat di hari yang sama, terlapor klien saya juga melapor,” lanjut Leo.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo mengaku sudah ada laporan masuk. “Laporan sudah masuk. Sedang dalam proses,” katanya.
Sementara itu, terlapor, J saat dikonfirmasi melalui WA, tidak memberikan jawaban. Meskipun dalam WA itu tampak terbaca karena centang warna biru. (aji/mat)