Kapolresta Malang Ultimatum 3 Pejabat BEM
1 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengultimatum 3 oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang, Jawa Timur. Ketiganya harus mengklarifikasi dua aksi yang dilakukan, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) di depan Mapolresta Malang Kota.

KETIGANYA, Nurkhan Faiz AM (Koordinator BEM Nus Jatim), Abi Naga (Koordinator BEM Malang Raya), dan Mahmud ( BEM Malang Raya). Ultimatum itu berlaku 1 X 24 jam, sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45 WIB.
“Mereka harus mengklarifikasi dan meluruskan kepada masyarakat terkait fakta peristiwa sebenarnya agar tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (18/01/2024) siang.
Selain itu, ketiganya harus meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dibuat, meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa. Karena, selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan, tanpa ada kepentingan pribadi. “Kami beri waktu 1 X 24 jam kepada 3 orang tersebut untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial, dan lainnya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” pungkas kapolresta. (aji/mat)