11 Maret 2025

`

Kakek 66 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang kakek, NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Pasalnya, tukang  listrik ini tega mencabuli ISD (10).

 

Polisi merilis NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga mencabuli bocah 10 tahun.

 

KASAT RESKRIM Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, pencabulan  berawal saat NR diminta tolong ibu korban untuk memperbaiki listrik di rumahnya. “Saat kejadian, tersangka NR sedang membetulkan listrik di rumah korban. Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja. NR memiliki niat jahat mencabuli ISD yang sedang  sendirian di rumah dan  kondisi sepi,” terangnya, Selasa (25/02/2025) siang.

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka kemudian menghentikan pekerjaannya dan masuk ke dalam rumah korban. Kemudian mengintimidasi sehingga korban takut. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya. “Aksi tersangka dengan meraba kemaluan korban. Korban merasakan sakit, namun tidak berani berteriak dan hanya bisa menangis. Aksinya baru berhenti setelah mendengar suara ibu korban pulang belanja,” jelas kasat.

Awalnya, peristiwa ini tidak ada yang tahu. Sedangkan korban sendiri ketakutan sehingga tidak bercerita kepada ibunya. Kasusnya baru terungkap setelah korban merasakan sakit pada kemaluannya yang membuat  ibunya  curiga. Dari sinilah korban kemudian bercerita kepada ibunya hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Tersangka NR mencabuli, gemas melihat korban. Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82  UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (aji/mat)