Kakaktua dan Kasturi Dimasukan Paralon, Warga Lesanpuro Dihukum
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Masrukin (36), warga Jl. Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya, ia diduga menjual berupa burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).

ATAS aksinya, ia ditangkap petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan petugas Polres Malang Kota, di Jl. Raya Madyopuro,Kecamatan Kedungkandang, Jumat (08/03/2019).
Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi membenarkan penangkapan pelaku si penjual satwa dilindungi itu. ”Setelah kami lakukan penyergapan, disita 2 burung dilindungi dalam kondisi hidup. Kedua burung itu dimasukan ke dalam pipa paralon dalam kardus, bertuliskan oleh-oleh,” tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya, BBKSDA Jatim bersama Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra ProFauna dan Polres Malang Kota, mendapat informasi ada penjualan satwa liar di Kota Malang.
Tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim segera melakukan penyelidikan dan transaksi supaya si penjual muncul. Transaksi berjalan cukup alot hingga disepakati transfer terlebih dahulu, baru barang dikirim ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga yang bersangkutan tidak hanya sekali ini menjual satwa dilindungi. Sebab, dari ponselnya ada transaksi lain. Yakni menjual Trenggiling kepada KEM, warga Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Aryawiguna membenarkan, anggotanya terlibat dalam penangkapan tersangka. “Iya, benar, kami membackup. Saat ini yang bersangkutan ditahan. Sebelumnya dilimpahkan ke BKSDA. Ia terancam UU Konservasi dengan ancman hukuman sampai dengan 5 tahun penjara,” tuturnya, Senin (11/03/2019). (ide)