22 Maret 2025

`

Kakek 68 Tahun Cabuli Keponakan Sampai Hamil

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jaswadi (68), warga Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur  dibekuk petugas Polres Malang, Minggu (10/03/2019), karena tega mencabuli ponakannya, Menik (15), bukan nama sebenarnya.

 

 

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Jaswadi, digelandang petugas di Polres Malang.

KAKEK bejat ini menggauli Menik selama bertahun-tahun. Kepada awak media, Kanit Reskrim Polres Malang, AKP. Adrian Wimbadra menerangkan, Jaswadi yang sempat buron, ditangkap atas dasar laporan orang tua korban. “Penangkapan kita lakukan minggu kemarin, atas dasar laporan orangtua dan pengakuan korban, yang masih di bawah umur,” terang Adrian, Senin (11/03/2019).

Menurutnya, perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 10 tahun. “Modusnya, tersangka memberi uang kepada korban dan mengancam. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan saat rumahnya sedang kosong,” terang Kasat Reskrim Polres Malang.

Malangnya, akibat perbuatan haram yang dilakukan tersangka, korban pun berbadan dua. Hal itu memancing emosi keluarga Menik, dan melaporkan Jaswadi ke Polisi.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi, pria yang sudah berumur ini memilih kabur.

Sementara itu, di hadapan awak media, Jaswadi mengaku tidak melarikan diri. Dia berdalih mengungsi ke rumah saudaranya. “Setelah ada ribu-ribut, saya, oleh keluarga, diminta untuk ke rumah saudara yang lain. Saya pulang karena kangen kepada anak-anak,” ucap Jaswadi.

Belum puas melepaskan kerinduan kepada keluarganya, Jaswadi dicokok petugas, dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Malang. Jaswadi tidak mengakui jika dituduh melakukan pemaksaan kepada Menik.

“Selama ini dia (korban-red) selalu meminta uang kepada saya. Sebagai gantinya, dia sendiri yang meminta untuk disetubuhi,” cetusnya.

Akibat tidak bisa menahan nafsu, Jaswadi kini harus mendekam di penjara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  (diy)